Sedangkan untuk jalur SMP terdapat kuota 50% zonasi, 10% afirmasi, 5% anak guru, 5% perpindahan orang tua dan 30% prestasi. Dengan syarat memiliki akta lahir, KK 1 tahun sebelum PPDB, surat keterangan lulus, kartu bantuan pemerintah (khusus yang afirmasi), piagam prestasi, dan surat tugas orang tua.
Rencananya Disdik Kota Cirebon akan memulai sosialisasi dari satuan pendidikan, pemerintah daerah, dan orang tua murid mulai tanggal 27 Mei 2021 hingga 20 Juni 2021 secara bertahap yang dibagi menjadi tiga gelombang. Setelah itu dilanjutkan dengan pembukaan pendaftaran dari tanggal 28 Juni hingga 6 Juli 2021.
“Untuk satuan TK dan SD bisa melakukan PPDB dari tanggal 28 Juni 2021 hingga 6 Juni 2021 ke satuan pendidikan masing-masing. Untuk SMP dari tanggal 28 Juni 2021 hingga 1 Juli 2021 untuk pendaftaran afirmasi, pindahan, dan prestasi. Dilanjutkan zonasi hingga 6 Juli 2021,” terang Eka.
Orang tua murid bisa mendaftarkan anak yang akan masuk jenjang SMP secara langsung atau mendaftarkan online melalui https://kotacirebon.siap-ppdb.com. Nantinya pengumaman hasil seleksi akan dilakukan kepada satuan pendidikan masing-masing ataupun secara online di tanggal 2-7 Juli 2021.
Eka menambhakan, untuk jalur afirmasi diperuntukan untuk perserta didik kurang mampu atau terdampak bencana alam dan sosial, ataupun anak guru. Terkhusus yang berasal dari ekonomi tak mampu harus membuktikan dengan beberapa syarat. “Kalau afirmasi dari peserta didik tidak mampu harus melampirkan KIP, KKS, Data DTKS/BDT Dinsos, atau surat keterangan terdampak Covid-19. Anak guru melampirkan surat tugas dari PGRI,” ujar Eka.
Sementara untuk jalur prestasi peserta didik diberi kuota untuk 10% prestasi akademik, 10% prestasi olahraga, dan 10% prestasi estetika. Selain itu, mereka bisa mencantumkan beberapa prestasi dalam olahraga, akademik seperti OSN, estetika seperti seni dan MTQ, pramuka ataupun PMR. Cukup dengan melampirkan bukti seperti sertifikat.
Selain itu, untuk jalur zonasi rencananya jika terdapat jarak yang sama ketika mendaftar, maka diproritaskan untuk calon peserta didik yang usianya lebih tua. Kemudian, apabila PPDB jalur afirmasi, perpindahan orang tua, dan prestasi tidak memenuhi kuota bisa dialokasikan ke jalur zonasi.
Eka menjelaskan juga tentang pemilihan sekolah. Khusus untuk jenjang TK dan SD hanya dapat memilih satu sekolah yang dituju dengan menyesuaikan daya tampung. Namun untuk SMP peserta didik dapat memilih 1 sekolah melalui jalur afirmasi, prestasi, ataupun perindahan. Sedangkan dua pilihan untuk tahap ke dua jalur zonasi.