“Pelaku yang diamankan dua orang berinisial GV (24) dan IS (29). Satu pelaku lainnya DPO, berinisial SK (30), mereka warga Desa Kanci, Kecamatan Astanajapura. Dari hasil penyelidikan kita berhasil mengamankan 241 batang besi siku, dengan total kerugian PLN sekarang sekitar Rp 70 juta,” katanya.
Kedua tersangka kini mendekam di balik jeruji Mako Polresta Cirebon untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Di tempat yang sama, GV mengakui perbuatannya. Katanya, dia dengan temannya terpaksa melakukan kejahatan tersebut lantaran tak punya uang. Untuk jajan sehari-hari, dia pun melalui jalan pintas dengan mengambil sejumlah besi di tower.
“Dua tahun saya nganggur, tidak punya penghasilan. Butuh uang, jadi ngambil itu, saya jual ke rongsok di Pegambiran perkilonya Rp4.800. Hasil pertama dapat Rp525.000. Sebagian sudah buat jajan Rp215.000. Sisanya belum dipakai keburu disita polisi. Terus mau ngambil barang curian lagi, keburu ditangkap,” tutur GV kepada Radar Cirebon. (cep)