“Tapi, melihat pertimbangan para pihak, terutama penggugat, pihak keluarga dari Jenderal Besar AH Nasution, atas dasar kemanusiaan juga menimbang jasa besar beliau, diharapkan pemkot melaksanakan putusan ini,” sebutnya.
Komisi I juga menyarankan agar Pemkot Cirebon bisa melaksanakan itu. Pihaknya akan membantu dengan mendorong DPRD agar mata anggarannya dimasukkan dalam KUA-PPAS APBD-P 2021. Atau kalau bisa dibagi termin di APBD-P 2021 dan berikutnya di APBD murni 2022. (azs)