Konyol, Tetangga Sendiri Dibegal

Konyol, Tetangga Sendiri Dibegal
MEMALUKAN: GN (29) dan MM (33) yang kesehariannya sebagai kuli bangunan melakukan pembegalan kepada tetangga sendiri berinisial AG (13). FOTO:  OKRI RIYANA/RADAR CIREBON
0 Komentar

Pemilik counter menghubungi pihak kepolisian kalau ada seseorang yang menjual ponsel dicurigai sebagai hasil curian. Ternyata, ciri ponsel yang hendak dijual itu mirip dengan milik AG yang merupakan korban pencurian dengan kekerasan (curas) di wilayah Waled.
“Kami telusuri dulu identitas pelaku. Terus setelah diketahui identitasnya, kita amankan pelaku beberapa hari lalu. Kita cek ponsel yang akan dijual. Ternyata ponsel yang hendak dijual ini mirip sekali dengan punya AG,” ujarnya.
Pelaku digelandang ke Mako Polsek Weled untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, Ia dijerat dengan pasal 365 KUHpidana tentang pencurian dengan kekerasan (curas) dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun.  (cep)  

Laman:

1 2
0 Komentar