MA Perberat Hukuman Wahyu Setiawan

MA Perberat Hukuman Wahyu Setiawan
0 Komentar

PT DKI Jakarta tidak mencabut hak politik Wahyu dengan alasan Wahyu Setiawan tidak berkarier dalam dunia politik dan dengan telah dijatuhi pidana pokok sudah tipis harapan untuk memperoleh kedudukan yang lebih tinggi.
Dalam dakwaan pertama, Wahyu dan Agustiani terbukti menerima uang sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar Singapura atau seluruhnya Rp600 juta dari kader PDIP Harun Masiku yang saat ini masih buron. Tujuan penerimaan uang tersebut adalah agar Wahyu Setiawan dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI PDIP dari Dapil Sumatera Selatan 1, yakni Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Dalam dakwaan kedua, Wahyu Setiawan terbukti menerima uang sebesar Rp500 juta dari Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat Rosa Muhammad Thamrin Papayo terkait dengan seleksi calon anggota KPU Provinsi Papua Barat periode 2020—2025, yaitu agar tiga orang asli Papua (OAP) lolos tes akhir menjadi anggota KPU Provinsi Papua Barat. (riz/fin)

Laman:

1 2
0 Komentar