Hal senada dikatakan Komisioner Divisi Hukum KPU Kabupaten Cirebon Abdullah Sapi’i SSi ME. “Ini masih dikaji lagi, karena baru sebatas usulan,” kata Sapi’i, kemarin.
Menurutnya, berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pasal 167 ayat 6 tahapannya dimulai 20 bulan sebelum pemungutan suara. Tapi jika tahapan itu dimulai 25 bulan, mesti ada revisi perubahan undang-undang. “Kita gak tahu, apakah menggunakan perppu atau perubahan UU. Itu tergantung pemerintah pusat,” terang Sapi’i.
Ia menjelaskan, ilustrasi pemilu serentak nanti, ketika tahapan dimulai 20 bulan sebelum pemungutan suara atau di Juli 2022. Namun, ketika tahapan itu dimulai 25 bulan, jatuhnya di Februari 2022. “Awal KPU RI pernah mengusulkan tahapan itu dimulai 30 bulan sebelum pemungutan suara atau September 2021. Rupanya, kesepakatan antara Komisi II DPR RI, KPU, pemerintah, Bawaslu dan DKPP pada Kamis lalu, diambil tengah tengah. Yakni 25 bulan,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, alasan tahapan pemilu minta diperluas, karena berkaca dari Pemilu 2019 lalu. Waktunya terlalu pendek. Banyak korban. Sehingga kerjaan menumpuk. Tapi, ketika waktunya ditambah, persiapan KPU dalam menyelenggarakan pemilu akan lebih matang. “Tahapan awal sendiri dalam setiap pemilu itu dimulai dari sosialisasi terlebih dahulu. Kemudian pendaftaran dan verifikasi partai politik,” tuturnya.
Disinggung ketika terjadi perubahan di tahapan dan pemilu serentak 2024 nanti seperti masa kerja KPU atau diperpanjang, Sapi’i enggan mengomentari lebih jauh. Sebab, masih menunggu kepastian UU 7 Tahun 2017. “Kalau kita bicara UU. Sejauh ini belum ada kata-kata apapun perihal itu. Karena masa kerja KPU 5 tahun. Tapi ya memang, ujung-ujungnya harus ada perubahan,” tandasnya.
Ia menambahkan, pihaknya terus update informasi terkait pelaksanaan Pemilu 2024. Yang pasti apapun keputusan pusat, kata Sapi’i, penyelenggara di daerah siap melaksanakan.
Sementara Ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon Abdul Khoir mengatakan untuk penyelenggaraan pilkada dan pemilu 2024 digelar secara serentak sudah final. Dan sudah menjadi sebuah kesepakatan. Namun, untuk soal tahapannya, masih pembahasan di tingkat regulator. Termasuk apakah hasil Pemilu 2024 atau 2019 yang akan digunakan dalam Pilkada 2024.
“Sejauh ini kita masih memantau perkembangan. Meski demikian, seluruh penyelenggara pemilu yang ada di Kabupaten Cirebon menyiapkan segala kesiapannya menyambut pemilu serentak. Misalnya, menyiapkan program unggulan,” imbuhnya.