Pesta Sabu-sabu di Kosan Kedawung

Pesta Sabu-sabu di Kosan Kedawung
DISITA: Barang bukti sabu-sabu yang berhasil diamankan dari ketiga tersangka, WA, AP, PS. FOTO: ISTIMEWA/RADAR CIREBON
0 Komentar

 
CIREBON – Gegara pesta sabu, dua pria berinisial WA (27) dan AP (34) serta satu perempuan berinisial PS (34) harus meringkuk di dalam penjara. Informasi yang dihimpun Radar Cirebon,  mereka bertiga melakukan pesta sabu  di salah satu kosan di Desa Kedawung, Kabupaten Cirebon, Jumat siang (4/6) lalu.
Awalnya, WA dan AP membeli paket narkotika sabu-sabu ke seseorang berinisial W melalui online, dengan cara sistem tempel. Setelah mendapatkan barang haram tersebut, mereka kemudian mengundang perempuan berinisial PS yang kebetulan sama pecandu sabu-sabu. PS pun datang, mereka kemudian bersama-sama menghisap sabu di kosan.
Singkat cerita, pesta itu selesai. PS kemudian pulang. Tapi, PS juga membawa paket sabu-sabu sisa dari pesta tersebut, diduga untuk dipakai sendiri. Dalam perjalanan pulang, PS tiba-tiba dicegat oleh polisi berpakaian preman di depan AB Chicken Desa Kedungjaya, Kecamatan Kedawung.
PS yang panik kemudian digeledah. “Saat kita geledah, perempuan berinisial PS kedapatan memiliki dan menyimpan satu paket sabu-sabu. Pengakuannya, sabu-sabu tersebut hendak dikirim ke seseorang berinisial B. Tapi PS kita amankan lebih dahulu,” kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi melalui Kasat Narkoba Kompol Sentosa Sembiring.
Di lokasi penangkapan, penyidik langsung mengintrogasi PS dari mana barang tersebut berasal. PS yang ketakutan akhirnya membuka mulut. Katanya, dia mendapatkan barang tersebut dari WA. Kebetulan, mereka juga usai melakukan pesta sabu.
Polisi langsung bergerak ke kosan WA. Benar saja, saat itu dua tersangka lainnya berinisial WA dan AP masih ada di lokasi. Polisi menangkap mereka. Saat digeledah, polisi menemukan paket sabu-sabu dan juga ada sisa sabu yang habis pakai.
Polisi juga mengamankan alat yang digunakan untuk menghisap sabu-sabu, berupa bong terbuat dari botol minuman, sendok, korek gas dan lainnya.
Ketiga tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mako Polresta Cirebon. Pengakuannya, barang tersebut dipakai untuk dirinya sendiri. “Mereka semua pengguna. Sudah tes urine, hasil positif,” kata Sembiring.
Akibat dari perbuatannya, ketiga pelaku kini mendekam dibalik jeruji Polresta Cirebon dan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) huruf A UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (cep)

0 Komentar