Dalam UU 8/2019, lanjut Munir, disebutkan bahwa dibolehkan apabila jamaah haji yang mau mengambil pelunasan biaya hajinya. Dalam hal ini bukan membatalkan porsinya. Dana pelunasan itu sebesar Rp10 jutaan, sedangkan porsi Rp25 jutaan.
“Jadi uang pelunasan boleh diambil boleh tidak. Kami sudah memberikan imbauan kepada seluruh jamaah haji lewat koordinator KBHU bahwa kondisinya agar tenang, tidak termakan hoax,” tegasnya.
Sementara itu, porsi haji Kabupaten Indramayu tahun 2020 sebanyak 1.773 orang. Apabila batal berangkat murni, maka totalnya sejumlah porsi tersebut sesuai kuota. “Antrean masih tetap, hanya pengurangan waktu yang dua tahun ini saja. Misalkan semula antreannya 18 tahun berarti ditambah dua tahun. Sebelum ada pembatalan, antrean sudah sampai pada tahun 2034,” tandasnya. (oet)