KANDANGHAUR-Calon Kuwu (Calwu) terpilih hasil Pilwu Serentak 2021 segera dilantik. DPD Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Indramayu kembali mewanti-wanti. Agar setelah resmi menjabat sebagai kuwu, tidak mengambil keputusan seenaknya untuk memberhentikan perangkat desa.
Peringatan ini disampaikan menyusul banyaknya aduan dari para anggota PPDI yang waswas bakal diberhentikan dari pekerjaannya sebagai perangkat desa oleh kuwu terpilih.
“Disini kami kembali mengingatkan kepada para kuwu terpilih untuk tidak asal main pecat perangkat desa. Ada aturan mainnya, ada regulasi serta rambu-rambu yang harus ditaati,” kata Ketua DPD PPDI Kabupaten Indramayu Amirudin kepada Radar, Minggu (13/6).
Karena, menurutnya, pemberhentian perangkat desa sudah diatur dalam Pasal 53 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
“Bukan berarti Kuwu tidak boleh memberhentingkan perangkat desa. Tapi ya itu tadi, ada aturannya dan harus dilakukan sesuai prosedur yang berlaku,” ujarnya.
Dalam regulasi, perangkat desa berhenti karena meningga dunia, permintaan sendiri atau diberhentikan sebab berbagai alasan. Seperti usianya telah genap 60 tahun, berhalangan tetap, tidak memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa, melanggar larangan hingga dinyatakan sebagai terpidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Amirudin melanjutkan, DPD PPDI Indramayu telah melaksanakan rapat bersama dengan para Pengurus Kecamatan (PK) membahas dinamika pasca Pilwu Serentak 2021 bertempat di aula kantor Desa Wirakanan, Kecamatan Kandangahur, kemarin.
Hasilnya, DPD PPDI akan melakukan langkah-langah strategis. Diantaranya mendorong dinas terkait agar dapat menekan pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa yang tidak sesuai aturan.
Menyampaikan aspirasi kepada Bupati dan Wakil Bupati Indramayu. Agar dapat segera beraudiensi langsung dan dipertemukan dengan dengan para pimpinan stakeholder serta organisai-organisasi yang membidangi desa. PPDI juga akan mengkonsultasikan segala dinamika keperangkatdesaan kepada DPRD Kabupaten Indramayu.
Amirudin menambahkan, sesuai dengan surat dari Mendagri RI nomor 140/1682/SJ tertanggal 2 Maret 2021, kepada seluruh bupati dan wali kota see-Indonesia agar mengambil langkah pembinaan dan pengawasan kepada para kepala desa.