KEJAKSAN – Komisi I DPRD Kota Cirebon berencana akan segera memutuskan hasil penilaian atau scoring terhadap peserta fit and proper test calon anggota Komisi Informasi (KI). Komisi I mengupayakan bisa selesai 18 Juni 2021. Keputusan yang akan diambil nanti, didahulukan melalui musyawarah mufakat, bisa juga lewat jalur voting.
Ketua Komisi I DPRD Kota Cirebon Imam Yahya SFilI menjelaskan, terhadap mekanisme penilaian, memang saat ini belum dirapatkan kembali di internal Komisi I. Tapi, paling tidak pada pekan ini, atau 18 Juni mendatang, pihaknya sudah bisa menghasilkan keputusan untuk dilaporkan kepada pimpinan DPRD.
“Sedang komunikasi terus dengan seluruh anggota komisi. Kita kedepankan musyawarah mufakat, tapi kalau tidak tercapai mufakat, maka memakai voting. Ini sesuai dengan yang diatur tata tertib DPRD dalam hal pengambilan keputusan,” ujarnya kepada wartawan, kemarin (14/6).
Menurut dia, adanya pernyataan dari dua orang anggota Komisi I yang belum memberikan nilai terhadap sejumlah peserta seleksi, dengan alasan terkait dengan alasan numeric penilaian yang masih debatable, persoalan ini akan dirapatkan lagi mau seperti apa polanya. Yang jelas, prinsipnya adalah bagaimana caranya Komisi I menghasilkan satu suara.
“Terkait keputusan pemeringkatan dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 4/2016, pasal 30 tahapan uji kepatutan dan kelayakan ini, harus ada pemeringakatan. Karena harus diperingkat, maka harus ada angka yang jadi acuan penilaiannya,” tuturnya.
Dia menambahkan, nantinya, proses penilaian atau pemeringkatan tersebut akan dilakukan dengan dua opsi. Dilanjutkan atau diulang, tergantung hasil kesepakatan.
“Kalau dilanjutkan ya tinggal menunggu dua orang yang belum melengkapi penilaian. Kalau diulang, ya tinggal menambah-nambahkan ke hasil penilaian yang sudah dilakukan oleh yang lain,” imbuhnya. (azs)