KEJAKSAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon optimistis, kondisi keuangan kas daerah masih akan terus bertambah. Terlebih lagi, saat ini sudah terdapat dua peraturan daerah yang diharapkan bisa mendongkrak capaian realisasi pendapatan asli daerah (PAD). Tapi, kondisi eksisting masih cukup jauh untuk mencapai target yang dicanangkan pada APBD 2021.
Pemkot Cirebon saat ini telah mengesahkan Perda Nomor 3 tahun 2021 tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum, serta Perda Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha.
Adalah perda yang mengatur retribusi berkaitan dengan jasa yang disediakan atau diberikan oleh pemkot, untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum, serta dinikmati oleh pribadi atau badan.
Di dalamnya, memuat sedikitnya 9 kluster jasa yang dikenakan retribusi. Di antaranya, pelayanan kesehatan, pelayanan persampahan/kebersihan, pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat, pelayanan parkir di tepi jalan umum, pengujian kendaraan bermotor, pemeriksaan alat pemadam kebakaran, pelayanan tera/tera ulang, pengandalian menara telekomunikasi, dan penyediaan atau penyedotan kakus.
Sedangkan, retribusi jasa usaha adalah retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh pemkot dengan menganut prinsip-prinsip komersial, karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
Di dalamnya, memuat sedikitnya enam kluster jasa yang dikenakan retribusi. Di antaranya, pemakaian kekayaan daerah, tempat pelelangan, tempat khusus parkir, rumah potong hewan, tempat rekreasi dan olahraga, serta penjualan produksi usaha daerah.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Cirebon M Arif Kurniawan ST menjelaskan, meskipun pembaharuan dari dua perda yang mengatur sejumlah kluster retribusi di Kota Cirebon tersebut sudah ditetapkan, tapi tidak otomatis langsung bisa diberlakukan.
“Sebagai tindak lanjut dari perda, perwalinya masih diproses. Jadi belum bisa diterapkan. Perwalinya masih disusun, seperti menara telekomunikasi, perparkiran juga,” ujarnya, kepada wartawan, kemarin (14/6).
Meski demikian, pihaknya optimistis jika tarif baru retribusi sejumlah layanan dalam perda yang baru tersebut sudah ditetapkan, maka akan berpengaruh cukup signifikan terhadap capaian realisasi PAD Kota Cirebon. Meski, sektor retribusi ini hanya berkontribusi Rp15 miliaran dalam rencana APBD 2021. Jumlahnya hanya sekitar 3 persen saja dari total target PAD di APBD 2021 yang direncanakan mencapai Rp516 miliaran.