Sebelumnya JPU Kejaksaan Agung menuntut Pinangki divonis empat tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Namun majelis hakim Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 8 Februari 2021 menjatuhkan vonis 10 tahun penjara ditambah denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan. (gw/fin)
Soal Jaksa Pinangki, ICW: Keterlaluan

