Belum Sepakat Anggaran

0 Komentar

Raperda Smart City Masih Digodok
CIREBON – Rancangan Peraturan Daerah (raperda) tentang Penyelenggaraan Smart City, hingga sekarang masih digodok. Banyak harapan dituangkan melalui penyelenggaraan kota pintar berbasis digital tersebut. Salah satunya untuk meningkatkan pembangunan.
Ketua Pansus Raperda Penyelenggaraan Smart City di Kota Cirebon, Tunggal Dewananto mengatakan, keberpihakan anggaran merupakan kunci kesuksesan smart city di Kota Cirebon. Sehingga, poin tentang anggaran yang dibutuhkan dalam Raperda Penyelenggaraan Smart City perlu dibahas lebih rinci.
Sebelumnya, dalam draf Raperda tentang Penyelenggaraan Smart City di Kota Cirebon, mencantumkan poin-poin tentang kebutuhan anggaran. Yakni, minimal lima persen dari pendapatan asli daerah (PAD) Kota Cirebon. Namun, dalam rapat yang digelar pekan lalu itu, pansus dan tim asistensi belum menemui kesepakatan tentang klausul anggaran.
“Kita tahu bahwa teknologi itu kan harganya mahal. Masih banyak waktu untuk didiskusikan lebih intens dengan teman-teman pemangku kebijakan terkait anggaran ini. Harapan kami jelas, ada keberpihakan anggaran dalam perda ini nantinya,” ujar Tunggal.
Politisi yang akrab disapa Dewa itu mengatakan, Raperda tentang Penyelenggaraan Smart City sejatinya merupakan upaya legislatif dan eksekutif untuk meningkatkan pembangunan. Ia menjamin anggaran yang digelontorkan untuk penyelenggaraan smart city akan berdampak positif pada peningkatan PAD.
“Ya perhitungannya seperti itu, anggaran maksimal, maka PAD juga meningkat. Perda ini akan membantu mewujudkan 20 program unggulan Pemkot Cirebon,” katanya.
Pansus meminta agar Dinas Komunikasi Informatika dan Statik (DKIS) Kota Cirebon untuk menginventarisasi seluruh SKPD yang termasuk bagian smart city. Pansus berharap, dengan menginventarisasi program-program tersebut, maka muncul estimasi anggaran yang dibutuhkan.
Raperda tentang Penyelenggaraan Smart City ini meliputi enam komponen. Yakni smart governance, smart branding, smart economy, smart living, smart society, dan smart environmet. Pansus dan tim asistensi juga menyepakati adanya Dewan Smart City yang berjumlah lima orang.
Kepala DKIS Kota Cirebon, Ma’ruf Nuryasa AP menjelaskan, program smart city adalah milik bersama. “Bukan program DKIS, tapi program Pemkot Cirebon. Sehingga dilakukan melalui pentahelix, melibatkan unsur masyarakat. Perda ini membangun pola kolaboratif dan partisipatif,” kata Ma’ruf.

0 Komentar