Anji dan Hikayat Pohon Ganja

Anji dan Hikayat Pohon Ganja
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo (kiri) bersama Musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji (kanan) saat rilis penyalahgunaan narkoba di Polres Jakarta Barat, Jakarta, Rabu, (16/6). Anji ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika oleh kepolisian setelah melakukan penyelidikan dan mengamankan barangbukti berupa 30 gram ganja, biji ganja, kertas papir, box masker penutup mata, box speaker dan sebuah buku Hikayat Pohon Ganja. Atas perbuatannya Anji disangkakan pasal 111 pasal 127 undang-undang RI, nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Anji terancam hukuman 4 sampai 12 tahun penjara. (Issak Ramdhani / fin.co.id)
0 Komentar

Di lokasi itu, polisi mengamankan barang bukti berupa ganja. Hasil tes urine, Anji juga dinyatakan positif ganja. Ia terancam hukuman 12 tahun penjara sesuai Pasal 127 dan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (din/fin)

Laman:

1 2
0 Komentar