INDRAMAYU-Sebanyak 14 ribu warga tepatnya 14.157 pelaku UMKM di Kabupaten Indramayu masih menunggu pencairan bantuan presiden (Banpres) bagi pelaku usaha mikro (BPUM) dari pihak perbankan.
Hal itu diungkapkan, Plt Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Industri (Diskopdagin) Kabupaten Indramayu Didi Riyadi, kemarin.
Menurut Didi, pihaknya telah mengusulkan berkas para pelaku UMKM itu ke Kementerian Koperasi dan UKM RI. “Berkas tersebut telah dilakukan validasi dan sudah memenuhi persyaratan,” ujar Didi, kemarin.
Namun, lanjut Didi, hingga saat ini belum ada realisasi atau pencairan yang masuk ke rekening penerima dari pihak perbankan.
Menurut Didi, antusias masyarakat terutama pelaku UMKM di Kabupaten Indramayu untuk mengajukan BPUM sangat besar. Antusiasme ini, lanjutnya bisa dimaklumi karena pandemi Covid-19 telah berdampak pada usaha UMKM yang juga merasakan turunnya kondisi perekonomian.
Dengan BPUM ini, diharapkan bisa menjadi modal atau pengungkit untuk kelanjutan usaha para pelaku UMKM di Indramayu.
“Masyarakat sangat antusias untuk mengajukan BPUM ini, namun pengajuan pada tahun 2021 ini belum ada proses realisasi atau pencairan,” kata Didi, Jumat (18/6).
Didi menambahkan, untuk program BPUM pada tahun 2020 yang lalu, pihaknya telah mengusulkan sebanyak 196.956 orang atau pelaku UMKM.
Dari jumlah tersebut, setalah dilakukan validasi oleh Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Provinsi Jawa Barat dan oleh Kementerian Koperasi dan UKM RI maka data pelaku UMKM yang masuk sesuai persyaratan sebanyak 148.993 orang atau pelaku usaha.
Dari jumlah 148.993 orang tersebut, ungkapnya, yang telah mendapatkan bantuan BPUM yang disalurkan melalui BRI Cabang Indramayu dan Jatibarang sebanyak 50.651 orang dengan besaran masing-masing sebesar Rp2.400.000.
Sedangkan bagi para pelaku UMKM yang sudah mengajukan berkas dan belum mendapatkan bantuan pada tahun 2020 lalu, kata Didi, Kementerian Koperasi dan UKM RI telah meralisasikan pada tahun 2021 ini sebanyak 65.490 orang yang disalurkan melalui Bank Himbara (BRI dan BNI 46) dengan besaran masing-masing Rp1.200.000.
“Dengan demikian, data pelaku UMKM yang telah menerima bantuan BPUM dari berkas yang diajukan pada tahun 2020 lalu sebanyak 116.141 orang,” kata Didi.