Sementara itu, Kepala Bidang Koperasi dan UKM pada Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Indramayu, Rosidah menambahkan, pendaftaran BPUM pada tahun 2021 ini masih dibuka dan paling lambat tanggal 28 Juni 2021. Untuk itu, bagi masyarakat yang belum mengajukan bisa mengajukan ke kantor Diskopdagin.
“Kami masih membuka kesempatan bagi masyarakat yang belum mendaftar BPUM, silahkan gunakan kesempatan ini,” kata Rosidah. (oet)