Retribusi TPI Langsung oleh Pemerintah Daerah

Retribusi TPI Langsung oleh Pemerintah Daerah
BAHAS RETRIBUSI: Rapat kerja Komisi II DPRD dengan DPPKP, BKD, dan Bagian Kumham Setda Kota Cirebon, membahas penataan sistem pemungutan retribusi TPI yang harus disesuaikan dengan perda baru. --FOTO: OKRI RIYANA/RADAR CIREBON
0 Komentar

 
KEJAKSAN – DPRD mendorong Dinas Pangan, Pertanian, Kelautan dan Perikanan (DPPKP) Kota Cirebon untuk memperbaiki sistem pengelolaan retribusi di tempat pelelangan ikan (TPI). Harus disesuaikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2021 tentang Retribusi Jasa Usaha yang baru, serta diharapkan dapat mengelola mandiri tanpa melibatkan pihak ketiga.
Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, Handarujati Kalamullah SSos mengatakan, jika merujuk peraturan daerah yang baru, maka pengelolaan TPI tidak bisa melibatkan pihak ketiga. Hal itu dilakukan demi menunjang kenaikan pendapatan asli daerah (PAD).
Meski demikian, dalam kondisi dan persoalan yang dihadapi saat ini, yakni untuk mengejar target PAD di tengah pandemi Covid-19, jangan sampai terkendala alasan tidak adanya tenaga penarik retribusi (TPR).
“Pelibatan koperasi sebagai penarik retribusi aktivitas di TPI, perlu dipertimbangkan sementara waktu hingga habis masa kerja sama dengan koperasi. Pengelolaan retribusi TPI perlu dievaluasi dengan menerapkan perda yang baru, serta perwali yang sedang disusun,” ujar Handarujati, usai mengikuti rapat kerja Komisi II, Senin (21/6).
Politisi Partai Demokrat ini berpendapat, setelah izin koperasi berakhir pada 2022, maka harus dipertimbangkan pengelolaan retribusi TPI oleh DPPKP. “Harus diperhatikan juga apakah punya SDM pengelola retribusinya juga,” ungkapnya.
Sekretaris Komisi II DPRD Kota Cirebon, H Karso mengatakan, setelah DPRD menyelesaikan Perda Nomor 4/2021 tentang Retribusi Jasa Usaha, pihaknya tengah fokus menata dan memetakan potensi retribusi dari berbagai sektor, salah satunya dari aktivitas pelelangan ikan di TPI Kejawanan.
Menurutnya, saat ini DPPKP masih mengandalkan pihak koperasi untuk penarikannya. Padahal, mengacu aturan perda terbaru, pengelolaan TPI harus dikelola langsung oleh pemerintah daerah. Kalaupun dikelola pihak ketiga, berarti harus melalui lelang dengan sistem sewa ke PPN Kejawanan.
“Dari hasil konsultasi dengan Kementerian KKP dan BPK, sudah tidak dibolehkan melibatkan koperasi untuk penarikan retribusi di TPI. DPPKP masih pakai perda lama untuk memungut retribusi. Tapi, untuk ketentuan besaran retribusi, sudah pakai aturan baru. Ini kan rancu. Maka, harus diperbaiki,” ujar politisi PKS ini.
Kendala lainnya, sambung Karso, karena masih dikelola oleh koperasi, maka tarif penarikan retribusi TPI Kejawanan tentunya terikat pada kontrak-kontrak kerja sama atau kontrak penunjukan yang telah dibuat sebelumnya. Di antaranya mungkin termasuk penentuan tarif yang masih menerapkan besaran 5 persen dari harga ikan, seperti yang diatur di perda lama.

0 Komentar