Retribusi TPI Langsung oleh Pemerintah Daerah

Retribusi TPI Langsung oleh Pemerintah Daerah
BAHAS RETRIBUSI: Rapat kerja Komisi II DPRD dengan DPPKP, BKD, dan Bagian Kumham Setda Kota Cirebon, membahas penataan sistem pemungutan retribusi TPI yang harus disesuaikan dengan perda baru. --FOTO: OKRI RIYANA/RADAR CIREBON
0 Komentar

Selain itu, dalam perda lama, harga ikan masih ditentukan dengan kesepakatan bukan mengacu pada Pusat Pelelangan Ikan Pelabuhan Perikanan (PIPP). Sementara perda baru menentukan harga ikan ditentukan oleh pusat pelelangan ikan.
“Sedangkan perda yang baru, besaran tarif ditentukan secara nominal, yaitu untuk cumi sebesar Rp750 per kilogram dan non cumi antara Rp100 sampai dengan Rp400 per kilogram. Harus ada pembaharuan kontrak agar saat ini pihak koperasi bisa menerapkan tarif sesuai perda baru,” tuturnya.
Kepala Bidang Kelautan dan Perikanan DPPKP Kota Cirebon, Erythrina mengatakan, di masa transisi perubahan perda retribusi jasa usaha ini, pihaknya masih melibatkan koperasi hingga tahun 2022.
Dia mengakui jika dari hasil rekomendasi dan saran dari Komisi II, maka semua pihak yang terkait dalam retribusi TPI PPN Kejawanan harus duduk bersama. Sehingga, dibahas secara komprehensif untuk menyelesaikan mekanisme bagi hasil antara kas daerah dengan penyelenggara retribusi, yakni pihak koperasi.
Hal itu bertujuan untuk menertibkan retribusi pengelolaan TPI untuk diserahkan kepada kas daerah. Sejauh ini belum ada sistem baku yang mengatur penyetoran hasil retribusi ke kas daerah. Dia juga mengakui jika di perda yang baru, pengelolaan retribusi TPI tidak boleh dikelola koperasi, harus dikelola langsung oleh pemerintah daerah. (azs) 
 

Laman:

1 2
0 Komentar