KEJAKSAN – Masyarakat Kota Cirebon yang merasa kurang puas terhadap pelaksanaan penerimaan pendaftaran peserta didik baru (PPDB) jenjang SMA/SMK, bisa mengadu ke DPRD. Komisi III DPRD Kota Cirebon siap menampung keluh-kesah warga yang merasakan ada indikasi kecurangan atau kejanggalan dalam pelaksanaan PPDB SMA/SMK.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Cirebon Cicip Awaludin SH menjelaskan, setelah menggelar pertemuan dengan Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah X Jawa Barat, pihaknya menengarai terdapat sejumlah temuan dalam pelaksanaan PPDB SMA/SMK jalur prestasi.
Sehingga, untuk menjaring keluh kesah warga, pihaknya siap mengungkap dan menampung pengaduan tersebut. “Jika ada masyarakat Kota Cirebon yang merasa ada kejanggalan dan ketidakberesan di lapangan, khususnya dalam pelaksanaan PPDB online jalur prestasi, bisa adukan kepada kami (Komisi III),” kata politisi PDIP tersebut, kemarin (23/6).
Potensi ketidakberesan proses PPDB itu di antaranya saat pelaksanaan jalur prestasi. Tidak kemungkinan ditemukan adanya kecurangan. Seperti dalam proses scoring atau nilai yang kecil tetapi diterima atau lolos di sekolah tertentu.
Pengaduan juga berlaku untuk di jalur zonasi PPDB SMA/SMK yang baru akan dibuka dalam beberapa hari ke depan.
“Jika ditemukan kecurangan, seperti pendaftar yang jaraknya dekat tidak diterima. Sebaliknya jika pendaftar yang jaraknya jauh justru diterima. Ini contoh temuan yang diindikasikan terjadi kecurangan,” tuturnya.
Selanjutnya, hasil pengaduan akan diteruskan kepada DPRD Provinsi Jawa Barat selaku pengawas resmi pelaksanaan PPDB tingkat SMA/SMK. Serta akan dilaporkan kepada Kemendikbud.
Anggota Komisi III DPRD Kota Cirebon Fitrah Malik menambahkan, pembentukan pengaduan PPDB jenjang SMA/SMK merupakan hasil kesepakatan dan persetujuan bersama antara pimpinan dan anggota Komisi III.
“Sebetulnya, beberapa pengaduan sudah kita pegang. Hanya saja, kita ingin menjaring lagi kemungkinan adanya warga Kota Cirebon lainnya yang merasakan kerugian. Agar yang kita tampung bisa komprehensif dengan bukti pendukungnya,” kata politisi Gerindra ini.
Dia menyebut, pengaduan PPDB SMA/SMK ini bisa dilayangkan melalaui nomor Call Centre 082217733730. Bisa juga menghubungi atau bertemu langsung dengan angota Komisi III DPRD Kota Cirebon. (azs)