CIREBON – Kasus penganiayaan yang melibatkan sesama dosen di salah satu perguruan tinggi swasta Kota Cirebon, kemarin (23/6) mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon. DN terdakwa penganiayaan terhadap HR menjalani persidangan secara virtual. DN ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cirebon terhitung sejak beberapa minggu lalu.
Sidang perdana dengan nomor perkara 146/Pid.B/2021/PN CBN dipimpin oleh Hakim Ketua Ahmad Rifai SH MH serta Hakim Anggota Hapsari Retno Widowulan SH dan Aryo Widiatmoko SH dimulai pada pukul 11.00 WIB.
Humas sekaligus Hakim Anggota PN Kota Cirebon, Aryo Widiatmoko SH kepada wartawan seusai persidangan menjelaskan, dalam persidangan tersebut hakim ketua membacakan surat jaminan dari Walikota Cirebon Drs Nashrudin Azis SH, Bupati Cirebon Imron Rosyadi dan Rektor UGJ Prof DR Mukarto Siswoyo MSi agar DN statusnya diuah sebagai tahanan kota, bukan lagi tahanan rutan.
“Persidangan pertama DN untuk identitas dan pembacaan dakwaan pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan,” kata Aryo.
Terkait peralihan status, Aryo membeberkan ada surat yang masuk ke pengadilan Jumat tanggal 18 Juni 2021. Berupa surat permohonan dari istri terdakwa, Walikota Cirebon Drs Nashrudin Azis SH (selaku Ketua Satgas Covid 19 Kota Cirebon), Bupati Cirebon Imron Rosyadi Bupati Cirebon (selaku ketua Satgas Covid 19 di Kabupaten Cirebon) dan Rektor UGJ Prof DR Mukarto Siswoyo MSi.
Mereka mengajukan sebagai penjamin terdakwa. Dengan alas an, terdakwa tenaganya sangat dibutuhkan dalam penanganan Covid 19 se-wilayah III Cirebon. “Majelis bermusyawarah dan mengabulkan permohonan pengalihan status dari tahanan rutan menjadi tahanan kota,” terangnya.
Dalam persidangan perdana ini, masih kata Aryo, terdakwa tidak keberatan atas sidang hari ini (kemarin red.) dan akan berlanjut sidang berikutnya Selasa, 29 Juni 2021 mendatang dengan agenda mendengarkan saksi dari jaksa penuntut umum.
Disinggung berapa lama satus tahanan kota terdakwa, Aryo menjelaskan, jangka waktu tahanan kota selama 30 hari sesuai undang-undang, sejak perkara itu dilimpahkan terhitung per Jumat, 18 Juni 2021.
Aryo menjelaskan alur persidangan mulai dari pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Sidang selanjutnya adalah pembuktian dengan menghadirkan saksi, baik saksi yang dihadirkan oleh jaksa maupun saksi dari terdakwa. Kemudian sidang dilanjutkan dengan keterangan dari terdakwa, pembacanaan tuntutan, pembelaan dari terdakwa, tanggapan jaksa, tanggapan terdakwa dan terakhir putusan atau vonis. (abd)