CIREBON – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Cirebon menangkap dua ibu rumah tangga (IRT) asal Kesunean Selatan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Rabu (23/6) sekitar pukul 21.30 WIB.
Keduanya ditangkap petugas anti narkoba di rumahnya masing-masing saat melakukan transaksi obat keras. Dua IRT tersebut diketahui berinisial YN (47) dan MN (50). Mereka menjual obat keras tanpa izin edar.
Kepala BNN Kota Cirebon, AKBP Budi Bakhtiar mengungkapkan, penangkapan tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi obat-obatan di daerah Kesunean.
“Informasi dari masyarakat, di Kesunean Selatan ada peredaran obat keras tanpa izin edar. Kami lakukan penangkapan dan diamankan 15 orang. Dari 15 orang tersebut dua di antaranya merupakan ibu rumah tangga sebagai pengedar,” ungkapnya.
Dari kedua tersangka, petusa menyita barang bukti berupa obat jenis pil Tramadol HCl sebanyak 80 butir, Dextro sebanyak 675 butir, uang yang diduga hasil transaksi sebesar Rp65 ribu, dan satu unit handphone android.
Selain tersangka, petugas juga berhasil meringkus 13 orang pemakai obat-obatan yang masih remaja saat melakukan transaksi dengan tersangka. Total 15 pelaku akan diserahkan kepada Satuan Narkoba Polres Cirebon Kota berikut barang buktinya.
“Pasal yang dikenakan atas tindakan tersangka adalah Pasal 196 dan Pasal 197, pidana kurungan paling lama 15 tahun dan denda Rp1,5 miliar. Kami juga masih memburu 1 orang lagi yang berperan sebagai penyuplai obat-obatan tersebut. Karena saat penangkapan tidak ada di rumahnya,” tuturnya.
Sementara itu, tersangka YN mengaku bahwa obat-obatan ilegal tersebut didapat dari kakaknya (buron). “Barang ini punya kakak saya NN. Obat Tramadol 1 paket berisi 5 butir saya jual Rp30 ribu, kalau Dextro satu paket masing-masing isinya 5 butir saya jual sebesar Rp10 ribu,” ujarnya. (jel)