CIREBON – Kabar Walikota Cirebon Drs H Nashrudin Azis mengajukan surat penjaminan terhadap terdakwa DN agar menjadi tahanan kota bukan lagi tahanan rutan, diakui oleh yang bersangkutan. Walikota Nashrudin Azis saat dikonfirmasi wartawan kemarin (24/6) di ruang Adipura membenarkan dirinya mengajukan permohonan alih status terdakwa DN, dari tahanan rutan menjadi tahanan kota.
Walikota mengaku dengan surat pengajuan penjaminan itu tidak bermaksud memengaruhi proses persidangan di PN Kota Cirebon. “Biarkan sidang berjalan, tapi mohon statusnya menjadi tahanan kota. Dengan jaminan tidak mempersulit saat proses persidangan,” ujarnya.
Azis lalu menjelaskan alasan dirinya memohon status terdakwa DN dari tahanan rutan menjadi tahanan kota. “Bukan tanpa alas an. Karena yang bersangkutan adalah ahli genetika dan masuk ke dalam tenaga ahli penanggulangan Covid-19. Dia sebelumnya sekolah ke Thailand, ketika pandemi kami panggil pulang karena tenaga dan pikirannya sangat dibutuhkan,” akunya.
Walikota berharap proses hukum tetap bisa berjalan sebagaimana mestinya, karena permohonan itu hanya status tahanan kota, tidak lebih dari itu. “Saya tidak ada intervensi proses persidangan, tapi murni karena DN itu ahli genetika, yang keahliannya kita butuhkan pada saat pandemi Covid-19 ini,” tegasnya.
Terpisah, Nurhendra mewakili keluarga korban HR berharap proses persidangan terhadap adiknya yang menjadi korban penganiayaan DN bisa berjalan seadil-adilnya (fair).
Dia juga berharap karena terdakwa dan saksi korban satu kampus dan sama-sama dosen, maka selayaknya keduanya dibiirkan pendampingan hukum. Karena Nurendra menilai ada pembedaan perlakuan, terdakwa mendapat pendampingan hukum tapi korban tidak mendapatkan pendampingan hukum dari universitas.
Diberitakan sebelumnya, kasus penganiayaan yang melibatkan sesama dosen di salah satu perguruan tinggi swasta Kota Cirebon, Rabu (23/6) mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon. DN terdakwa penganiayaan terhadap HR menjalani persidangan secara virtual. DN ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cirebon terhitung sejak beberapa minggu lalu.
Sidang perdana dengan nomor perkara 146/Pid.B/2021/PN CBN dipimpin oleh Hakim Ketua Ahmad Rifai SH MH serta Hakim Anggota Hapsari Retno Widowulan SH dan Aryo Widiatmoko SH dimulai pada pukul 11.00 WIB.