Humas sekaligus Hakim Anggota PN Kota Cirebon, Aryo Widiatmoko SH kepada wartawan seusai persidangan menjelaskan, dalam persidangan tersebut hakim ketua membacakan surat jaminan dari Walikota Cirebon Drs Nashrudin Azis SH, Bupati Cirebon Imron Rosyadi dan Rektor UGJ Prof DR Mukarto Siswoyo MSi agar DN statusnya diuah sebagai tahanan kota, bukan lagi tahanan rutan. (abd)