Cabuli Gadis di Bawah Umur

Cabuli Gadis di Bawah Umur
TERSANGKA DAN BARBUK: Satreskrim Polres Majalengka menghadirkan dua pelaku pencabulan gadis  di bawah umur berikut dengan barang buktinya (barbuk), Senin (28/6).  FOTO: ANWAR BAEHAQI/RADAR MAJALENGKA
0 Komentar

“Pelaku merupakan pamannya. Korban baru berusia 14 tahun. Korban dibujuk agar mau, namun tidak sempat disetubuhi hanya pencabulan. Dari keterangan tersangka kejadian tersebut sudah berlangsung sebanyak 5 kali. Karena korban tidak tahan kemudian melaporkan kepada orang tuanya,” kata Kasat Reskrim AKP Siswo DC Tarigan.
Sedakan untuk barang buktinya yang diamankan, satu steel piyama warna merah motif Hello Kitty, satu stel Piyama warna kuning motif Minion dan satu buah miniset warna putih.
“Tersangka kami jerat dengan pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. Kemudian karena mengingat pelaku memiliki hubungan keluarga dengan korban tentunya akan mendapat pemberatan pidana penjara ditambah 1/3 dari ancaman pidana,” katanya. (bae)
 
 

0 Komentar