KUNINGAN – Petugas gabungan dari TNI-Polri, Satpol PP, Dishub dan BPBD giat apel gelar pasukan di halaman Kantor Setda Kabupaten Kuningan, Senin (28/6) malam. Dilanjutkan simulasi dan sosialisasi di lokasi-lokasi yang akan diberlakukan penyekatan dan kawasan rawan kerumunan. Mulai 28 Juni hingga 5 Juli mendatang diterapkan aturan jam malam di beberapa kawasan untuk menekan penyebaran dan penularan Covid-19 yang saat ini semakin meningkat.
“Sebelumnya kita pernah berlakukan Karantina Wilayah Parsial (KWP), meski tidak tega namun terpaksa ini kita berlakukan lagi memberlakukan penyekatan dan jam malam untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kuningan yang saat ini kembali meningkat. Jam malam kali ini berlaku mulai pukul 17.00 WIB hingga subuh pukul 05.00 WIB, agar masyarakat tetap di rumah dan mengurangi aktivitas malam hari untuk tujuan menekan angka penularan virus Corona,” ungkap Acep kepada awak media usai gelar apel pasukan.
Dalam penerapan jam malam tersebut, kata Acep, bertujuan untuk membatasi kegiatan masyarakat di malam hari yang berpotensi menimbulkan kerumunan dan berpotensi terjadi penularan Covid-19. Seperti kegiatan pedagang, tempat hiburan malam dan wisata untuk tutup termasuk mencegah mobilitas masyarakat yang dinilai tidak perlu.
“Kebijakan penyekatan dimulai pukul 17.00 WIB hingga subuh pukul 05.00 WIB. Ada kompensasi bagi pedagang makanan kita batasi hingga pukul 20.00 WIB, itu pun hanya melayani pembelian secara take away alias dibungkus, tidak boleh dimakan di tempat,” ujar Acep.
Acep mengatakan, pemberlakuan jam malam terpaksa diambil karena melihat kondisi kasus Covid-19 di Kabupaten Kuningan yang semakin memprihatinkan. Disebutkan, angka penambahan kasus positif Covid-19 di Kabupaten Kuningan per tanggal 28 Juni mencapai 400 orang lebih. Bahkan, Acep mengatakan, angka hunian rumah sakit Bed Occupancy Ratio (BOR) di seluruh rumah sakit saat ini sudah mencapai di atas 96 persen.
“Tidak hanya masyarakat, namun juga banyak tenaga medis kita yang terpapar. Mudah-mudahan dengan kita berlakukan kembali PPKM berskala mikro dan pemberlakuan jam malam ini bisa menekan angka penyebaran dan penularan Covid-19 di Kabupaten Kuningan,” ujar Acep.