CIREBON – Persidangan kedua perkara penganiayaan sesama dosen UGJ Kota Cirebon yang digelar kemarin (29/6) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi memuculkan kejutan. Sebelumnya pada sidang perdana pekan lalu, Ketua Majelis Hakim adalah Ahmad Rifai SH, pada sidang kedua digantikan oleh Hapsari Retno Widowulan SH. Sedangkan hakim anggota Aryo Widiatmoko dan Erita Harefa SH.
Sidang yang diagendakan mendengarkan keterangan saksi batal digelar karena saksi korban dr HR tidak hadir dalam persidangan. Sedangkan terdakwa DN terlihat menghadiri persidangan sebagai terdakwa.
Humas PN Cirebon, Aryo Widiatmoko SH menjelaskan, pergantian susunan majelis hakim merupakan hal wajar dalam perjalanan perkara, apabila ada sesuatu yang menurut UU perlu diganti, maka hal itu diperbolehkan.
“Atas dasar itu, ada penetapan baru terhadap majelis hakim, tadi dibacakan penetapannya, menjadi dasar hukum bagi majelis yang baru untuk menyidangkan perkara yang berjalan,” kata Aryo.
Menurut Aryo, perubahan susunan majelis hakim untuk perkara ini didasarkan pada beberapa alas an. Di antaranya adalah untuk menghindari conflict of interest (benturan kepentingan), mengingat posisi Achmad Rifai saat ini merupakan wakil ketua PN Kota Cirebon, dan saat ini posisi ketua sedang kosong. “Dalam posisi sekarang, PN pimpinan hanya satu yaitu wakil ketua, tidak ada ketua, jadi Pak Achmad Rifai digantikan,” terangnya.
Aryo tidak menampik Achmad Rifai saat ini menjadi mengajar di perguruan tinggi tersebut, tapi bukan sebagai dosen tetap melainkan hanya mengajar sebagai dosen luar biasa. “Beliau mengajar bukan sebagai dosen tetap,” tandasnya.
Aryo juga meluruskan pemberitaan terkait surat permohonan dari Walikota Nashrudin Azis dan Bupati Imron agar status tahanan rutan DN menjadi tahanan kota. “Kapasitasnya bukan sebagai walikota dan bupati, akan tetapi sebagai Ketua Satgas Penanganan Covid 19 Kota Cirebon dan Kabupaten Cirebon, serta terdakwa sebagai kepala lab Covid-19 di perguruan tinggi tersebut,” jelasnya.
Selain saksi yang tidak hadir, pada persidangan kemarin, para jaksa penuntut umum (JPU) juga berhalangan hadir. Menurut informasi yang diterima pengadilan, dua dari tiga JPU yang menangani perkara tersebut terpapar Covid-19, sehingga atas dasar tersebut JPU juga sementara dilakukan pergantian. “Jaksa banyak yang terpapar, atas dasar itu diganti jaksa pengganti,” pungkasnya. (abd)