Wilayah III PPKM Darurat

Wilayah III PPKM Darurat
0 Komentar

Pemerintah pusat memutuskan PPKM Darurat berlaku di Pulau Jawa dan Bali. Di antara daerah yang diputuskan pemerintah pusat untuk masuk PPKM Darurat adalah Kota Cirebon. Sementara data dari Jawa Barat, ada 11 kabupaten/kota yang status zona merah masuk PPKM Darurat. Di antaranya Kabupaten Cirebon, Indramayu,  Majalengka, dan Kuningan. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan ada opsi lockdown tingkat RT/RW.=====================YA, pemerintah akan segera menerapkan PPKM Darurat di Jawa dan Bali. Berlaku mulai 2 Juli. Ini dilakukan untuk menekan lonjakan penularan Covid-19 di Indonesia. Salah satu yang sedang dikaji adalah WFH 100 persen dan penutupan tempat perbelanjaan.
Dalam dokumen berjudul Intervensi Pemerintah Dalam Penanganan Covid-19 oleh Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Rabu (30/6), disebutkan ada usulan 100 persen WFH untuk sektor non essential. Selain itu, kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup.
“Finalisasi kajian karena lonjakan sangat tinggi. Kita harapkan selesai. Selanjutnya diputuskan diberlakukannya PPKM darurat,” kata Jokowi seperti disiarkan akun YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (30/6).
Jokowi menilai kunci dari urusan ekonomi saat ini adalah penanganan Covid-19. Karena itu, PPKM Darurat diberlakukan demi menekan lonjakan jumlah kasus corona. “Kebijakan PPKM Darurat in, mau tidak mau harus dilakukan,” tegas Jokowi.
Sementara dari Bandung, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menegaskan pihaknya akan mengikuti keputusan pemerintah pusat soal PPKM Darurat. Khusus Jawa Barat, lanjut Ridwan Kamil, 11 kabupaten/kota yang saat ini berstatus wilayah zona merah akan menerapkan PPKM Darurat.
Sebanyak 11 daerah dengan status zona merah itu antara lain Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, Kabupaten Garut, Kabupaten Karawang, dan Kota Depok.
Ridwan Kamil menegaskan penerapan PPKM Darurat sebagai upaya mengendalikan penyebaran Covid-19 yang saat ini semakin meluas. Apalagi varian Delta Covid-19 sudah ada di sejumlah daerah di Jawa Barat.
Gubernur mengatakan ada opsi lockdown tingkat RT/RW, khususnya yang status merah atau tingkat penyebaran corona dianggap serius. “Peniadaan beberapa jenis kegiatan dan pengetatan jam kegiatan, dan lockdown bisa diberlakukan di RT/RW yang terindikasi situasi sangat berat,” tandas Ridwan Kamil.

0 Komentar