Dugaan Pungli di Desa Cipanas

Dugaan Pungli di Desa Cipanas
LAPORAN: Tiga pemuda Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang menunjukkan laporan dan barang bukti dugaan praktik pungli yang dilakukan oknum perangkat desa, Rabu (30/6). FOTO: CECEP NACEPI/RADAR CIREBON
0 Komentar

 
CIREBON – Tiga pemuda asal Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang Kabupaten Cirebon mendatangi Polresta Cirebon untuk melaporkan praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh perangkat desa. Mereka juga membawa barang bukti untuk ditunjukkan kepada kepolisian atas dugaan praktik pungli dilakukan oleh oknum perangkat desa ekbang.
Dijelaskan AS (34), pihaknya awalnya mengetahui adanya retribusi yang diambil oleh yayasan dengan kerja sama perangkat desa setempat. Dia dan temannya pun mencoba menyelidikinya dengan cek ke lapangan. Dilanjutkan klarifikasi ke pihak desa dan yayasan yang mengelola retribusi.
“Saya cek lapangan, ada penarikan iuran kepada sopir yang masuk ke galian sebesar Rp10.000 yang dibagi dua antara pihak yayasan dengan oknum perangkat desa yang menjabat sebagai ekbang. Saya ada buktinya,” beber AS kepada Radar Cirebon.
Katanya, penarikan itu memang berada di atas tanah desa. Namun, penarikan itu sangat disayangkan AS dan kawan-kawan karena tidak masuk dalam APBDes. Malah, uang penarikan itu diduga masuk ke kantong pribadi.
AS dan kawan-kawan menunjukkan bukti kuitansi dari hasil penarikan kepada sopir truk. Dari bulan Oktober 2020 sampai April 2021, oknum perangkat desa bisa mengantongi uang cash Rp21 juta.
“Tujuan kami membela masyarakat. Karena uang sebesar itu, harusnya masuk ke APBDes. Tapi ini gak tahu masuknya ke mana. Kami sudah laporan ke BPD. Tapi terkesan menutupi dan melindungi. Jadi kami cari keadilan dengan datang ke Polresta Cirebon ini,” imbuh pemuda lainnya, FR (22).
Dia mengaku memberanikan diri datang ke Polresta Cirebon karena membawa bukti lengkap dari praktik pungli tersebut. Berupa rekamaan praktik pungli, dan foto kuitansi pembayaran dari yayasan ke perangkat desa.
Dia berharap laporannya yang tertuang dalam Pasal 423 dan 425 dan dirujuk dalam pasal 12 UU No 31 Tahun 1999 sebagai tindak pidana korupsi, yang kemudian dirumuskan ulang pada UU No 20 Tahun 2001. Atas warga Desa Cipanas, mereka  memohon kepada kepolisian untuk menindaklanjuti laporan yang disampaikannya.
Senada juga dikatakan oleh DN (26) yang sudah koordinasi dengan polisi. Katanya, lebih mudah bila ada bukti dan pelaporannya akan ditindaklanjuti penyidik. Namun demikian, harus dikaji terlebih dahulu dan dilaporkan ke pimpinan. “Katanya harus dikaji dulu selama seminggu. Nanti dilaporkan ke kapolres dan ditunjuk tim,” pungkasnya. (cep)

0 Komentar