CIREBON – Unit Sabhara Polsek Arjawinangun kembali menggelar operasi penyakit masyarakat (pekat), dengan sasaran minuman keras (miras). Hasilnya, masih saja ada pedagang yang menjualnya. Miras disita dari warung milik RJ (24) yang berlokasi di Blok Kebon Pring, Desa Arjawinangun, Kabupaten Cirebon. Diketahui, RJ adalah pemain baru, yang berjualan miras di wilayah tersebut.
Dikatakan Kapolsek Arjawinangun Kompol R Nana Ruhiana, operasi dengan sasaran miras sudah menjadi hal biasa di wilayah Arjawinangun dalam Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD). Tepat pada hari itu, ada warga yang melaporkan peredaran miras di wilayah tersebut.
Unit Sabhara Polsek Arjawinangun pun langsung bergerak ke TKP. Warung milik RJ langsung digeledah. Benar saja, petugas berhasil menemukan sejumlah miras. “Kita menemukan 5 botol miras jenis ciu, 3 botol kemasan besar dan 2 botol kemasan kecil,” jelasnya.
Miras tersebut kemudian disita oleh polisi. Sementara penjualnya RJ dilakukan pembinaan dan peringatan keras agar tidak menjual lagi.
Kapolsek mengimbau kepada masyarakat agar tidak mengonsumsi miras karena dapat merusak kesehatan, dan bila dioplos membahayakan nyawa menyebabkan kematian. “Lebih baik jangan konsumsi miras. Untuk penjualnya diimbau agar menjual barang lainnya saja yang lebih bermanfaat,” katanya. (cep)