Polisi Sita Puluhan Ribu Obat Keras

Polisi Sita Puluhan Ribu Obat Keras
OBAT TERLARANG: Barang bukti berupa puluhan ribu butir obat-obatan disita dari tangan tersangka IO. FOTO: ISTIMEWA/RADAR CIREBON
0 Komentar

 
CIREBON – Puluhan ribu butir obat keras terbatas (OKT) yang masuk di Kabupaten Cirebon, berhasil digagalkan Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon. Obat keras dari berbagai jenis itu, diamankan dari seorang pria berandalan bermotor asal Desa Waled Kota, Kecamatan Waled, Kabupaten Cirebon berinisial IO (25).
Pengungkapan terhadap tersangka, bermula ketika polisi mendapatkan informasi dari masyarakat. Disebutkan, IO kerap kali menjual obat-obatan kepada pemuda sekitar. Dari informasi itu, polisi terjun ke lokasi. Kebetulan tersangka baru mendapatkan kiriman paket yang dicurigai merupakan obat-obatan.
Polisi kemudian memancing dengan pura-pura membeli barang tersebut. Saat pelaku mengeluarkan OKT, polisi langsung mengrebek tersangka. Pelaku diamankan tanpa perlawanan di rumahnya berlokasi di Desa Waled Kota, Kecamatan Waled, pada Selasa (29/6) sekitar pukul 13.00 WIB.
“Tersangka tertangkap tangan mengedarkan psikotropika jenis Alprazolam, Diazepam,  dan Merlopam. Juga obat sediaan farmasi tanpa izin edar berupa Trihexpenidhyl, Tramadol, dan DMP. Mengedarkan ke teman dan pemuda sekitarnya,” kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasat Narkoba Kompol Sentosa Sembiring, Kamis (1/7).
Selain penangkapan, polisi juga menggeledah seluruh isi rumah. Dugaan polisi benar, dari rumah tersangka ditemukan puluhan ribu butir obat. Yakni, 5.000 butir DMP, 7.800 butir Trihexpenidhyl, 3.400 Tramadol, 10 butir Merlopam, 80 butir Diazepam, dan 177 butir Alprazolam. Selain itu, polisi juga menyita uang hasil penjualan sebesar Rp400 ribu, dan ponsel merek Oppo yang diduga sebagai sarana transaksi.
Kepada polisi tersangka mengakui kalau puluhan ribu butir itu adalah miliknya. Barang tersebut, didapatkan dengan cara membeli melalui aplikasi online. “Pengakuan tersangka, barang tersebut didapatkan dengan cara membeli melalui aplikasi belanja online,” terangnya.
Akibat dari perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 59 ayat (1) huruf e, jo pasal 62 UU RI No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan pasal 196 jo pasal 197 UU RI No 36, Tahun 2009 tentang Kesehatan. (cep)
 

0 Komentar