MAJALENGKA – Sejumlah dokter dan tenaga kesehatan (nakes) yang bertugas di RSUD Majalengka terpapar Covid-19, hingga Senin (5/7) jumlahnya mencapai puluhan orang. Hal ini membuat ruang IGD rumah sakit milik pemerintah daerah tersebut terpaksa harus ditutup beberapa hari ke depan. Upaya ini guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Direktur RSUD Majalengka dr Hj Erni Harleni MARS menyebutkan, pihaknya melakukan sterilisasi di ruangan garda terdepan pelayanan tersebut. “Untuk sementara waktu ruang IGD ditutup untuk kemanan pasien dan tenaga medis juga,” ujar Erni, Senin (5/7).
Erni menjelaskan, sampai saat ini ada sebanyak 75 pegawai rumah sakit baik nakes maupun non nakes terpapar Covid-19. Pihaknya mengimbau agar mereka menjalani masa isolasi mandiri di rumah.
Mereka terdiri dari 2 dokter spesialis, 1 dokter umum, 1 dokter gigi, 38 perawat, 2 bidan, 3 ATLM, 1 Radiografer, 27 asisten apoteker dan non nakes. Mereka terpapar virus Corona.
Selain karena banyaknya nakes yang terpapar, ditutupnya IGD juga disebabkan di ruang tersebut sudah penuh pasien positif maupun suspek. Mereka menjadi pasien yang mengantre untuk mendapatkan giliran masuk ke ruang isolasi perawatan di rumah sakit. “Ruang IGD penuh oleh pasien konfirmasi positif Covid-19 dan suspek,” jelasnya.
Sementara, dari data Dinas Kesehatan Majalengka per Senin (5/7) kemarin, RSUD Majalengka saat ini sedang menangani pasien terkonfirmasi positif Covid-19 sebanyak 36 orang.
*PPKM DI MAJALENGKABupati Majalengka Dr H Karna Sobahi MMPd mengungkapkan Kabupaten Majalengka sudah memasuki zona merah dengan kategori penilaian kondisi pandemi level 3. Laju penularan Covid-19 naik signifikan dalam dua minggu terakhir. “Meski sudah mengantisipasi gelombang Covid-19 kali ini, tetapi kondisi saat ini sangat berbeda. Masyarakat diminta agar tetap menerapkan Prokes Covid-19,” imbaunya.
Bupati yang saat ini masih menjalani isolasi mandiri mengatakan, tingkat keterisian kamar perawatan Covid-19 di Kabupaten Majalengka sudah mencapai angka 90 persen, dan kapasitasnya sudah tidak mencukupi lagi. “Ini menunjukkan betapa seriusnya peningkatan kasus yang terjadi dalam satu dua minggu terakhir ini,” katanya.
Menurutnya, pada penerapan PPKM darurat di Majalengka telah membatasi aktivitas masyarakat secara ketat. Kegiatan masyarakat seperti resepsi pernikahan, khitanan, acara keagamaan yang berpotensi menciptakan kerumunan akan ditiadakan, begitu juga dengan kegiatan rapat dan seminar akan ditiadakan sampai 20 Juli.