Humas Pengadilan Negeri Indramayu, Fatchu Rochman SH MH menambahkan, sesuai dengan Perda Provinsi Jawa Barat, tindak pidananya ada kurungan badan dan denda sebagai pilihan kepada pelanggar. Sehingga, hakim akan menanyakan kepda pelanggar untuk memilih membayar denda atau melaksanakan kurungan badan selama lima hari.
“Sebagaian besar pilih bayar denda. Nah, kisaran denda yang diatur dalam Perda Provinsi itu minimal Rp5 juta maksimal Rp50 juta. Sementara ini untuk posisi darurat kita pakai aturan Perda Provinsi,” paparnya.
Untuk denda yang dibayar pelanggar, lanjutnya, akan langsung masuk rekening negera. “Pembayarannya melalui Kejaksaan Negeri sebagai eksekutornya,” tandasnya.
Fatchu menegaskan, pihaknya akan terus melaksanakan sidang di tempat selama pemberlakuan PPKM Darurat, dengan berkeliling Kabupaten Indramayu sesuai dengan jadwal yang telah dibuat Satgas Covid-19.
Sementara itu, salah satu karyawan minimarket yang ikut disidang, Dedes S merasa keberatan dengan nilai denda yang dijatuhkan Rp5 juta. Apalagi, dirinya hanya sebatas pegawai saja.
“Ya keberatan, apalagi saya hanya sebagai pegawai, padahal sarana prokes ada. Cuma gara-gara ada satu pengunjung yang masuk saat razia tidak pakai masker, dan tidak ada yang cek suhu tubuh pengunjung jadi dianggap melanggar PPKM Darurat,” ujarnya. (dun/oni)