Masuk Isolasi Ada Syaratnya

pusat-isolasi-terpadu
PERESMIAN: Bupati H Acep Purnama didampingi Forkopimda, meninjau gedung Pusdiklat BKPSDM di Desa Cikaso Kecamatan Kramatmulya, usai diresmikan sebagai pusat isolasi terpadu Covid-19, kemarin (5/7). Mumuh Muhyiddin/Radar Kuningan
0 Komentar

“Adapun waktu penerimaan pasien yaitu pagi jam 8 sampai jam 10 dan sore jam 3 sampai jam 5. Pasien boleh diantar 1 orang, dan orang yang mengantar yang akan menemui petugas jaga untuk mendaftarkan pasien dengan membawa KTP, KK, surat keterangan domisili, rujukan pasien dan hasil pemeriksaan awal, serta hasil RDT Antigen atau Swab PCR,” jelasnya,
Setiap pasien membawa perlengkapan mandi dan shalat masing-masing. Pasien tidak boleh di jenguk, tapi diperbolehkan untuk menerima makanan atau kebutuhan lain yang diperlukan dari keluarga dan dititipkan di pos penjaga.
“Kewajiban pasien yang di isolasi, bahwa pasien dengan hasil Swab PCR positif wajib melanjutkan isolasi 3-10 hari dan tidak di swab kembali sebelum pulang. Tidak diperkenankan pulang sebelum dinyatakan selesai isolasi oleh petugas, kooperatif dalam mengikuti anjuran medis, tidak boleh di jenguk, mengikuti aturan selama isolasi, dilarang merokok di dalam kamar,” bebernya.
Apabila saat isolasi kemudian kondisi pasien memburuk, maka pasien akan diantarkan ke RS Linggarjati Kuningan untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.
“Saat ini petugas yang ada di Pusat Isolasi Mandiri ada 2 orang dokter dan 13 orang baik perawat, bidan, analis apoteker dan administrasi. Semuanya dibagi tugas menjadi 3 shift untuk perawat dan bidan, sementara dokter atau asisten apoteker serta administrasi bertugas setiap hari yakni Senin-Sabtu sesuai jam kerja,” sebutnya lagi.
Semua tenaga kesehatan yang berjaga, kata Dokter Susi, akan dilakukan selama 14 hari dan akan diganti oleh tim berikutnya. Armada ambulans dan supir dari PMI dan BPBD Kuningan secara bergantian dengan berjaga 24 jam. Termasuk 4 orang petugas customer service dan 4 orang petugas jaga.
Sementara itu, Bupati H Acep Purnama SH MH meresmikan Pusat Isolasi Terpadu bagi yang terpapar Covid-19, di Gedung Pusdiklat BKPSDM, Desa Cikaso Kecamatan Kramatmulya, Senin (5/7). Gedung tersebut disiapkan sebagai langkah cepat untuk menekan penyebaran dan penularan Covid-19 yang saat ini semakin meningkat, dengan target meningkatkan tingkat kesembuhan pasien.
Bupati Acep mengatakan, di Kuningan angka Covid-19 semakin meningkat. Maka diperlukan upaya atau ikhtiar dalam mengatasi dan mengantisipasi bagaimana menekan laju perkembangan covid-19. Hal ini semata–mata untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Sejalan juga dengan Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat.

0 Komentar