Pengacara Korban Pertanyakan Kesungguhan PN

0 Komentar

Sehingga kedudukannya sebagai penjamin tidak lepas dari kedudukannya sebagai organ pemerintah (pejabat yang menjalankan jabatan pemerintahan).  Sehingga hal ini berkaitan dengan ketentuan-ketentuan yang diatur di dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah serta Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan dan perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum (Equality Before The Law). Artinya setiap warga negara harus diperlakukan adil oleh aparat penegak hukum dan pemerintah,”  ujarnya.
Selain penjamin dari kepala daerah, juga adanya jaminan Rektor UGJ Mukarto Siswoyo, hal ini membuktikan adanya ketidaknetralan dari pihak universitas dalam menyikapi perkara a quo ini. Di mana pihak yang berperkara adalah sama-sama sebagai tenaga pendidik (dosen) di UGJ namun di dalam penanganannya, pihak UGJ sangat terlihat sekali keberpihakannya kepada terdakwa, dan sangat tidak berimbang, terkesan pihak Universitas UGJ memberikan pembelaan secara totalitas.
“Ada apakah gerangan, biar waktu nanti yang menjawab,” ujarnya.
Pihaknya berharap ke depan untuk penegakan hukum dalam perkara ini dapat berjalan dengan semestinya dan kami mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya. (abd)
 

0 Komentar