TERISI-Empat Rumah Makan (RM) di Wilayah Kecamatan Terisi dikenai sanksi denda tindak pidana ringan (tipiring).
Penyebabnya, tempat usaha itu ketahuan melanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19 selama pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Keempat pengelola RM itu lantas menjalani sidang tipiring dan dijatuhi hukuman kurungan 5 hari atau denda Rp5 juta.
“Para terdakwa memilih hukuman denda,” ucap Kapolres Indramayu, AKBP Hafidh Susilo Bambang SIK melalui Kapolsek Terisi Iptu Hendro Ruhanda SH kepada Radar, Rabu (7/6).
Keempat RM itu terbukti melanggar prokes PPKM Darurat saat giat operasi Aman Nusa II Lodaya yang digelar tim gabungan Satgas Covid-19 wilayah zona barat Kecamatan Terisi.
Jenis pelanggaran yakni tidak menyediakan thermo gun atau alat pengukur suhu tubuh, tempat cuci tangan dan menyediakan makan di tempat.
Tak hanya kepada para pengelola. Petugas juga memberikan teguran lisan sampai sanksi sosial kepada puluhan orang yang tidak memakai masker saat berada di area RM.
“Ini sebagai pembelajaran bagi kita semua. Sekaligus menjadi peringatan bagi pengelola tempat usaha lain, agar patuh pada aturan yang ada,” tegas Kapolsek Iptu Hendro Ruhanda SH.
Pihaknya sangat menyayangkan pelanggaran prokes yang dilakukan oleh pengelola RM. Padahal bersama Satgas Covid-19 gencar memberikan imbauan hingga peringatan. Namun sayangnya kesadaran pengelola tempat usaha masih kurang.
“Kami juga tidak ingin ada denda sampai sebesar ini, apalagi ada sanksi penutupan. Tapi karena memang melanggar, tentu harus ditindak tegas. Dan ini menjadi pelajaran kita bersama,” jelasnya.
Untuk itu, pihaknya mengajak semua masyarakat untuk selalu taat prokes. Karena penerapan prokes merupakan jurus paling utama untuk menangkal penyebaran Covid-19. (kho)