Ciduk Bandar Obat Kedungdawa

Ciduk Bandar Obat Kedungdawa
PENGEDAR OBAT: Polisi berhasil mengamankan RS berikut dengan barang bukti ribuan butir obat keras terbatas. FOTO: ISTIMEWA/RADAR CIREBON
0 Komentar

 
 
CIREBON – Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon patut mendapat acungan jempol. Lagi-lagi, ribuan butir obat yang siap edar di wilayah Kabupaten Cirebon berhasil digagalkan. Pelakunya RS (22) ditangkap di rumahnya berlokasi di Desa Kedungdawa, Kecamatan Kedawung,  pada Rabu (7/7) sekitar pukul 13.30 WIB.
Penangkapan RS ini, berawal saat anggota sedang patroli, mencium adanya peredaran obat-obatam terlarang di wilayah Kedawung. Laporan masyarakat menyebutkan kalau RS telah menjual sediaan farmasi tanpa izin edar atau obat keras terbatas (OKT) di lingkungan rumahnya.
Polisi kemudian memantau pergerakan RS. Hanya hitung hari, terpantau ada beberapa pemuda yang datang dan pergi ke rumah RS, dicurigai sedang melakukan transaksi. Polisi langsung menggerebek tersangka di rumahnya. Penggerebekan itu, petugas juga menggunakan protokol kesehatan, yakni menggunakan masker.
“Tersangka berinisial RS tertangkap tangan mengedarkan OKT di rumahnya. Barang buktinya, ada ribuan butir obat keras yang siap edar,” kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasat Narkoba Kompol Sentosa Sembiring.
Polisi kembali lebih teliti lagi dalam menggeledah rumah RS. Hasilnya, polisi berhasil mengantongi 570 butir pil Tramadol, 860 butir jenis Trihexiphenidyl, uang hasil penjualan sebanyak Rp60.000 dan ponsel merek Vivo diduga sebagai sarana komunikasi untuk transaksi.
Tersangka kemudian dibawa ke Mako Polresta Cirebon untuk dilakukan pemeriksaan. Polisi yang melakukan penangkapan juga langsung membersihkan diri dengan cara mandi menggunakan sabun, agar terhindar dari Covid-19.
Begitu juga tersangka RS. Selain di tes urine, diperiksa tes antigen oleh Dokkes Polresta Cirebon untuk memastikan apakah aman dari virus Corona. Setelah dinilai aman dan tidak tertular, RS kemudian diperiksa. “Tersangka masi kita periksa. Barang tersebut dari mananya, masih kita dalami. Karena, baru mengamankan,” katanya.
Tersangka dijerat dengan pasal 196 jo pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (cep)
 

0 Komentar