Denda Pelanggar Prokes di Majalengka Mencapai Rp68 Juta

Denda Pelanggar Prokes di Majalengka Mencapai Rp68 Juta
  SANKSI : Sidang pidana tindak pidana ringan (tipirin) dilaksanakan dalam operasi yustisi bagi pelanggar prokes. FOTO: ANWAR BAEHAQI/RADAR MAJALENGKA
0 Komentar

Dari masing masing pelanggar prokes dikenakan penegakan hukum berupa sidang tipiring di tempat, dengan langsung dibuatkan berita acara pemeriksaan cepat tipiring oleh petugas Satuan Samapta Polres Majalengka, dan dihadapkan kepada hakim dan jaksa yang hadir pada sidang di tempat.
“Melalui Acara Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) untuk pelanggaran Perda Provinsi Jabar No. 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Provinsi Jabar No 13 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. Sedangkan yang melanggar Prokes dari masing masing pemilik pelaku usaha dikenakan Pasal 21 i ayat 2 Perda Provinsi Jabar No 5 tahun 2021 dengan Vonis denda bervariasi hingga Rp1,5 juta,” papar kasat reskrim. (bae)
  

Laman:

1 2
0 Komentar