CIREBON – Tahun pandemi Covid-19, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cirebon lebih gencar melakukan operasi penyakit masyarakat (pekat) jenis tindak asusila. Jumlah bukan pasangan suami istri (pasutri) yang terciduk pun lebih banyak dari tahun sebelumnya.
Tahun 2020 lalu, hanya sekitar 47 pasang yang terciduk selama satu tahun. Beda dengan tahun 2021, meskipun baru 6 bulan sudah ada 57 pasang yang terjaring razia Satpol PP. Hal tersebut, karena intensitas razia SatpolPP lebih sering dibandingkan sebelum pandemi Covid-19.
“Berkaitan dengan tindak asusila, kita cukup prihatin juga. Sebanyak 57 pasangan yang kita amankan selama 6 bulan razia. Tapi tetap kita tidak lelah razia asusila. Baik bukan pasutri atau yang komersial,” kata Kabid Tibumtranmas Satpol PP, Dadang Priyono.
Dadang menerangkan, dari awal pihaknya mengincar asusila yang dikomersialkan atau disebut “prostitusi online”. Tapi, kelompok prostitusi online sangat rapi dalam aksinya. Karena, rata-rata pelaku postritusi online biasanya adalah warga dari luar kota yang singgah di hotel murah untuk mencari kesenangan di Cirebon. Mereka lebih dari 2 orang.
Ada yang berperan sebagai admin dan ada pula yang berperan sebagai pemainnya. Operatornya terkesan berda-beda tapi adminnnya tetap satu orang, dengan metode yang sederhana.
“Rata-rata mereka kelompok yang berpindah-pindah dari kota satu ke kota lainnya. Mereka terorganisir dan memiliki manajemen yang sederhana. Dari awal razia sasaran kita kepada mereka. Tapi sangat sulit di buktikan. Sejauh ini belum ada bukti. Mungkin timingnya saja yang belum pas. Kita akan menyusun strategi lagi, harus lebih maksimal,” katanya.
Dadang mengaku, pihaknya sempat mendapati sekelompok perempuan dalam satu kamar yang terindikasi prostitusi online, tapi buktinya belum kuat. Ada juga satu orang diduga prostitusi online sedang melayani pria hidung belang. Tapi panti rehabilitasinya penuh. “Mereka sebenarnya ada indikasi. Tapi, panti rehabilitas saat itu sudah penuh. Kita juga tidak punya perda prostitusi online yang diatur secara jelas,” bebernya.
Dadang mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Cirebon, khusunya orang tua, agar mengawasi lebih ketat lagi. Karena, saat ini teknologi sangat canggih. Dengan ponsel mereka, bisa memesan kamar dan hotel yang murah. Sehingga, memicu terjadinya tindak asusila. Baik dengan pacar maupun komersial.