INDRAMAYU-Aparat penegak hukum kembali menindak tegas pelanggar protokol kesehatan (prokes) di masa darurat Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan (PPKM) Darurat.
Di Kabupaten Indramayu, sebuah industri sepatu yang berlokasi di Desa Parean Girang, Kecamatan Kandanghaur disanksi karena melanggar prokes.
Pabrik sepatu diduga melanggar prokes setelah diketahui para pekerjanya tidak mengenakan masker saat bekerja. Karena pelanggarannya itu, sang pemiliknya disanksi dan disidangkan di meja pengadilan tindak pidana ringan penegakan prokes PPKM Mikro Darurat.
Dalam proses sidang yang digelar di Aula Balaidesa Patrol dipimpin Hakim Yanuar SH MH itu, pemilik pabrik sepatu dinyatakan bersalah dan menerima sanksi hukum, yakni membayar denda sebesar Rp5 juta.
Kapolsek Kandanghaur Kompol Wawan Suhendar mengatakan, PT Seho Industri Mandiri dilakukan tindakan hukum berupa tindak pidana ringan (Tipiring) sesuai Perda Provinsi Jabar No. 05 Tahun 2021 Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 21 ayat (2). Perusahaan tersebut melanggar prokes di saat penerapan PPKM Darurat.
“Melanggar, karena karyawannya saat bekerja tidak mengenakan masker. Perusahaan tersebut mempekerjakan sebanyak 50 karyawan. Kami proses dan hari ini mengikuti proses persidangan,” ujarnya, Senin (12/7).
Pantauan Radar Indramayu, proses persidangan tipiring bagi pelanggar prokes PPKM Darurat hingga malam masih berlangsung. Pada persidangan penegakan prokes PPKM Mikro terdapat tujuh pelanggar lainnya, yakni dari Kecamatan Patrol, Gantar, Terisi dan Polres Indramayu. (kom)