Guru Rangkap Sekdes, Warga Adukan Kuwu

Guru Rangkap Sekdes, Warga Adukan Kuwu
DIPERIKSA: Yayat bersama warga lainnya usai menjalani pemeriksaan di Unit Tipikor Polresta Cirebon. FOTO: ISTIMEWA/RADARĀ  CIREBON
0 Komentar

 
CIREBON – Tiga tokoh masyarakat Desa Karangsembung, Kecamatan Karangsembung Kabupaten CirebonĀ  mendesak Satreskrim Polresta Cirebon agar pengaduan mereka segera ditindaklanjuti. Pengaduannya, tertuju pada dugaan menyalahgunakan wewenang kuwu karena, mengangkat sekretarisĀ  desa (sekdes) yang juga menjabat sebagai guru MTs yang bersertifikasi.
Ketiga tokoh masyarakat Desa Karangsembung yakni Yayat Hidayat, Caswadi, dan Nana Supriyana telah mengajukan laporan pengaduan ke Polresta Cirebon, pada Desember 2020. Penangannnya, saat ini masih dalam proses pemeriksaan saksi.
ā€œKami mohon agar Polresta Cirebon dapat segera menindaklanjuti dan menuntaskan kasus yang terjadi di desa kami.Ā  Kuwu Karangsembung diduga telah menyalahgunakan wewenang perihal proses pengangkatan sekdes,ā€ papar Yayat Hidayat.
Pengaduannya itu karena sekdes yang diangkat tersebut merupakan guru MTs yang sudah sertifikasi di Desa Asem Kecamatan Lemahabang. ā€œYang menjadi permasalahan, bahwa yang bersangkutan telah mendapatkan tunjangan sertifikasi guru,ā€ ujarnya.
Menurut Yayat, hal tersebut patut diduga telah melanggar UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dengan pasal 51 yang berbunyi, bahwa kepala desa tidak boleh membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain dan golongan lain dan atau menyalahgunakan wewenang tugas dan kewajiban.
Hal senada dikatakan Caswadi, perangkat desa mendapatkan hak penghasilan dari anggaran negara baik melalui APBN maupun APBD. ā€œSementara sekdes yang diangkat kuwu adalah seorang guru yang menerima sertifikasi dari jabatannya sebagai guru,ā€ papar Caswadi.
Menurut PP No.74 Tahun 2008 tentang Guru BAB III pasal 15 ayat 1 huruf (F) yang menyatakan bahwa guru yang bersertifikat tidak boleh terkait sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan tempat bertugas.
ā€œSehingga saudara sekdes Desa Karangsembung telah menerima kedua-duanya. Telah nyata merugikan keuangan negara selama kurang lebih 5 tahun diangkat menjadi sekdes, sebagaimana aturan tentang penggunaan keuangan negara melalui kementerian keuangan,ā€ tandasnya.
Sedangkan, Nana Supriyana mengatakan, dilihat dari PP No. 17 Tahun 2003 bab IX pasal 34 No.2 yang berbunyi Pimpinan unit organisasi kementerian negara/lembaga/satuan kerja perangkat daerah yang terbukti melakukan penyimpangan kegiatan anggaran yang telah ditetapkan undang-undang tentang APBD/APBN diancam dengan penjara dan denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

0 Komentar