Maling Bobol Minimarket

Maling Bobol Minimarket
BERANTAKAN: Suasana minimarket yang berantakan dengan plafon jebol. Kurang dari 24 jam, pelakunya RF (31) dan DS (21) tertangkap. FOTO: ISTIMEWA/RADAR CIREBON
0 Komentar

 
 
CIREBON – Kurang dari 24 jam, dua pelaku pembobolan minimarket di Jl Sudirman, Desa Ciperna, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon dibekuk polisi, Minggu siang (12/7). Para pelaku  masih bersaudara, RF (31) dan DS (21), warga Kelurahan Watubelah, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon.
Aksi pembobolan minimarket itu bermula ketika DS mampir ke rumah istri RF yang ada di Desa Cirebon Girang, Kecamatan Talun. Sampai menjelang malam hari, DS meminta tolong kepada ayah tirinya berinisial SR untuk dijemput di Desa Cirebon Girang. SR pun langsung datang menjemput.
Sampai di rumah istri RF, DS tidak langsung pulang. Mereka meminta ayah tirinya, menunggu. DS meminjam motor SR, beralasan ingin membeli rokok dengan pamannya berinisial RF. Itu hanyalah modus. Sampai di Jalan RF kemudian mengajak keponakannya itu membobol minimarket di wilayah Desa Ciperna.
“Kebetulan saat motor itu dipinjam, ponsel ayah tirinya DS masih di dasbor motor. Karena SR pikir, kalau anak tirinya dan FR hanya sebentar,” kata Kapolsek Talun, AKP Yuliana kepada Radar Cirebon, Senin (12/7).
Sampai di minimarket Ciperna, mereka kemudian melewati lapangan dan naik ke atap minimarket dari dinding belakang. Setelah itu, keduanya menjebol plafon dan masuk ke dalam minimarket. Pelaku kemudian mengambil sejumlah kantong dan menyikat rokok.
Setelah berhasil, pelaku kemudian kabur. Apesnya, ponsel SR yang ada di dalam dasbor motor terjatuh, karena terlalu banyak barang bawaan. Sejumlah barang tersebut kemudian disembunyikan di dalam kontrakan pelaku yang ada di Kelurahan Watubelah.  “SR juga sempat lihat kalau anak tirinya DS membawa bungkusan plastik. Tapi tidak mengetahui barang itu apa,” kata kapolsek.
Pagi harinya, karyawan minimarket yang hendak membuka toko kaget. Semua rokok yang ada di dalam minimarket lenyap, dan plafon telah dijebol. Diduga minimarket usai disantroni maling. Akibatnya, pihak minimarket mengalami kerugian sekitar Rp8 Juta.
Kepala minimarket berinisial AF (26) kemudian langsung ke Mako Polsek Talun untuk melaporkan kejadian tersebut. Unit Reskrim segera ke lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP, dan memintai keterangan saksi. Saat olah TKP dan ditelusuri jalur pelarian pelaku, polisi menemukan ponsel yang tergeletak di lapangan.

0 Komentar