Maling Bobol Minimarket

Maling Bobol Minimarket
BERANTAKAN: Suasana minimarket yang berantakan dengan plafon jebol. Kurang dari 24 jam, pelakunya RF (31) dan DS (21) tertangkap. FOTO: ISTIMEWA/RADAR CIREBON
0 Komentar

“Kebetulan ponsel itu berada di lapangan, belakang minimarket. Kita curiga kalau ponsel itu adalah milik pelaku yang jatuh tertinggal,” ujarnya.
Dari ponsel itu, penyidik mencoba mencari identitas tersangka. Tidak lama kemudian, ada nomor yang berusaha menghubungi ponsel tersebut. Penyidik langsung mengangkatnya. Polisi berpura-pura sebagai masyarakat yang menemukan ponsel itu.
Pemilik ponsel langsung meminta ketemuan, dengan harapan dikembalikan. Saat itu juga, polisi membuat janji di Kelurahan Watubelah untuk mengembalikan ponsel tersebut.
Setelah bertemu dengan SR, polisi langsung mengamankan dan menginterogasinya. “SR sebenarnya tidak tahu kejadian pencurian itu. SR kemudian mengantarkan kami ke kontrakan anaknya DS. Kita ke sana. Kebetulan DS sedang bersama FR. Dua pelaku langsung diamankan tanpa perlawanan,” kata kapolsek.
Ketiganya kemudian dibawa ke Mako Polsek Talun untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. DS dan FR mengakui perbuatannya. Sementara SR tidak terlibat dalam peristiwa tersebut.
“Yang kita amankan DS dan FR. SR tidak terlibat dan tidak cukup bukti.  Mereka berdua kita jembloskan ke penjara dan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (curat),” pungkasnya. (cep)  

0 Komentar