Tiga Perusahaan di Majalengka Disanksi Tipiring

Tiga Perusahaan di Majalengka Disanksi Tipiring
TIPIRING: Pelanggar PPKM darurat akan diberikan sanksi tegas berupa tipiring (tindak pidana ringan) sidang di tempat. FOTO: ISTIMEWA/RADAR MAJALENGKA
0 Komentar

 
MAJALENGKA – Satuan tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Majalengka terus melakukan pengecekan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, Senin (12/7). Pengecekan PPKM Mikro darurat ini dipimpin oleh Kanit Tipidter Polres Majalengka Iptu Asep Rohendi bersama d perwakilan dari Dinas Ketenagakerjaan, dan Satpol PP Kabupaten Majalengka.
Kapolres Majalengka AKBP Syamsul Huda melalui Kabag Ops Kompol Firman Taufik menegaskan pihaknya terus berkomitmen mendukung kebijakan pemerintah dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 dengan melakukan berbagai upaya.
“Salah satunya pengecekan ke sejumlah perusahaan industri. Operasi yustisi PPKM Mikro darurat dimulai dari PT Shoetown Ligung Indonesia, PT Sing Welth Textile, dan PT Visionland Global Apparel yang semuanya terletak di wilayah Kecamatan Ligung ,” ungkap Firman.
Selain penindakan hukum, petugas juga memberikan imbauan dengan persuasif dan humanis namun tetap tegas dan terukur. Pelanggar PPKM darurat akan diberikan sanksi tegas berupa tipiring (tindak pidana ringan) sidang di tempat.
“Kami terus melakukan pemantauan dan pengecekan terhadap pelaku usaha, pabrik, dan perkantoran yang masuk kriteria esensial, non-esensial maupun kritikal bersama unsur forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda),” katanya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Siswo DC Tarigan melalui Kanit Tipidter Iptu Asep Rohendi mengatakan, saat pengecekan sejumlah perusahaan industri masih ditemukan tidak menyediakan alat prokes dan tidak menjaga jarak.
Disamping itu ketentuan khusus pabrik esensial dan kritikal yang diperbolehkan masuk kerja maksimal 50 persen karyawannya.
“Namun, kenyataanya kami temukan perusahaan industri tidak melakukan pembatasan rata rata di atas 50 persen pekerja,” ungkapnya.
Menurutnya, ketentuan dalam Inmendagri No. 15 Tahun 2021 dan para pelaku perusahaan industri pelanggar  prokes dari 3 orang masing-masing pemilik pelaku usaha industri dikenakan sanksi tipiring dikenakan Pasal 21 i ayat 2 Perda Provinsi Jabar No. 5 Tahun 2021. (ono)

0 Komentar