KUNINGAN – Pemerintah daerah terpaksa mengambil kebijakan untuk melakukan penutupan akses pada pukul 14.00 WIB siang hingga pukul 05.00 WIB pagi. Penutupan akses jalan di sejumlah titik ini lebih cepat dari ketentuan sebelumnya, yakni dimulai pada pukul 18.00 WIB.
Langkah ini diambil akibat masih terjadinya peningkatan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kuningan. Keputusan ini merupakan hasil dari rapat terbatas pemerintah daerah bersama unsur forkopimda Kabupaten Kuningan.
Pemberlakuan penutupan akses jalan di sejumlah titik akan berlaku mulai hari ini, Selasa (13/7). Bahkan penyekatan dan penutupan jalan berpotensi meluas hingga ke tingkat desa sewilayah Kuningan.
“Sehubungan dengan meningkatnya kasus Covid-19 di Kabupaten Kuningan dari waktu ke waktu, mulai dari angka kematian yang meningkat secara signifikan dibanding waktu terdahulu dan angka kesembuhan yang masih rendah. Sehingga saya bersama Forkopimda memutuskan untuk dilakukan penyekatan yang akan dimajukan dari mulai pukul 14.00 siang sampai pukul 05.00 pagi, terhitung mulai tanggal 13 Juli 2021 sampai dengan tanggal 20 Juli 2021,” kata Bupati H Acep Purnama SH MH dalam apel kesiapan di halaman Pendopo Kuningan, Senin (12/7) sore.
Menurutnya, penyekatan tidak hanya dilakukan di ring satu, melainkan di seluruh ruas-ruas jalan secara meluas. Karena berdasarkan hasil pemantauan pusat, ternyata keramaian masih terjadi di luar jalur protokol atau ring satu.
“Optimalisasi tidak hanya dilakukan di beberapa posko penyekatan dan check poin saja, tetapi berlaku menyeluruh sampai ke tingkat desa dan kelurahan, bahkan sampai ke tingkat RT dan RW,” bebernya.
Pihaknya meminta, agar seluruh Satgas Desa dan Kecamatan mengoptimalkan penyekatan ataupun penutupan jalan, yakni disesuaikan dengan kaidah-kaidah yang ada pada PPKM Darurat.
“Kemudian Gedung Balai Desa juga dipersiapkan untuk sebagai tempat isolasi mandiri berbasis desa. Kegiatan olahraga ataupun kegiatan-kegaian lainnya seperti hajatan dan kegiatan yang tidak urgen agar dihentikan terlebih dahulu,” tegasnya.
Bupati Acep berpesan, untuk seluruh kendaraan dinas harus dioperasionalkan dalam penanganan Covid-19. “Jadi untuk seluruh kepala SKPD, pokoknya semuanya harus dipersiapkan stanby apabila diperlukan untuk penanganan Covid-19,” ujar.
Ketentuan baru tersebut langsung disosialisasikan kepada masyarakat, khususnya yang berada di pusat Kota Kuningan, agar dapat memahami dan memaklumi apa yang akan diterapkan tersebut sebagai kebijakan untuk mengantisipasi lonjakan lebih lanjut terkait Covid-19, khususnya di Kabupaten Kuningan.