MAJALENGKA – Sebanyak 12 pelaku usaha di Kabupaten Majalengka dijatuhi denda dalam sidang tindak pidana ringan (Tipiring) karena melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Siswo DC Tarigan menegaskan, jika kembali melanggar maka hukumannya akan semakin berat.
Sebanyak 12 pedagang atau pelaku usaha yang terjaring tersebut terdiri dari 7 pengelola warung makan, pemilik toko mas, pemilik lokasi pemancingan, pemilik warnet, pemilik toko vape rokok elektrik 1 dan pemilik toko selular. Mereka terbukti melanggar aturan PPKM Darurat yakni tetap melayani makan di tempat dan lokasi usahanya menimbulkan kerumunan.
“Mereka juga terbukti melanggar karena beroperasi di atas pukul 20.00, melayani makan di tempat dan kerumunan. Seluruh aturan PPKM Darurat sudah sering disosialisasikan. Terlebih Ppemerintah pusat telah mengumumkan aturan-aturan selama PPKM Darurat di semua media massa maupun media sosial (medsos). Bahwa boleh berjualan, tapi hanya melayani take away atau bungkus,” kata Siswo.
Selain berjualan di atas pukul 20.00 pengunjung tidak menggunakan masker, dan tidak menyediakan tempat cuci tangan. Mereka dikenakan Pasal 21 ayat 2 huruf a, d, g Perda Provinsi Jawa Barat No. 5 Tahun 2021 dijatuhi hukuman denda antara Rp300 ribu-Rp1,5 juta dan Subsider 2 bulan kurungan.
Kasat Reskrim AKP Siswo menjelaskan Satgas Covid-19 Kabupaten Majalengka akan terus memantau para pedagang. Jika tetap membandel melayani makan di tempat, sanksinya bisa lebih berat.
“Jika yang sudah kena tipiring melanggar lagi, ya naik. Bisa masuk ke KUHP sama Undang-undang Wabah dan Karantina Kesehatan,” terang Siswo. (bae)
12 Pelaku Usaha Langgar PPKM

