CIREBON – Lagi, Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon membekuk pengedar obat keras terbatas (OKT), Senin (12/7) sekitar pukul 15.30 WIB. Kali ini, pelaku yang berhasil diamankan berinisial K (21) warga Desa Hulubanteng Lor, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Cirebon.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasat Narkoba Kompol Sentosa Sembiring mengatakan, penangkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat, adanya peredaran narkoba di Desa Hulubanteng. Pihaknya langsung memerintahkan anggota ke lokasi untuk melakukan pemantauan.
Benar saja, di lapangan polisi mengantongi identitas K yang diduga mengedarkan obat keras terbatas tanpa izin edar atau tanpa keahlian dan kewenangannya. Polisi kemudian memantau rumah pelaku. Saat ada seseorang yang dicurigai hendak membeli atau bertransaksi, polisi langsung menyergap.
” K berhasil kita amankan di rumahnya berlokasi di Desa Hulubanteng, Kecamatan Pabuaran, Senin (12/7). Dia tertangkap tangan mengedarkan obat tanpa izin edar atau keahlian dan kewenangannya,” kata Sembiring.
Polisi langsung melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Polisi mengantongi sejumlah barang bukti berupa 130 butir Tramadol, 100 butir Trihexiphenidyl, uang hasil penjualan sebesar Rp24.000 dan ponsel merek Xiaomi beserta dengan SIM cardnya.
Pelaku dan barang buktinya kemudian dibawa ke Mako Polresta Cirebon. Sebelum dilakukan penyelidikan lebih lanjut, pelaku dites antigen, untuk memastikan agar aman dari Covid-19. Penyidik yang melakukan penangkapan juga diperintahkan untuk mandi, sebagai antisipasi dan pencegahan tertular Covid-19. Setelah itu, baru dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku.
“Tersangka baru kita amankan. Masi kita dalami, barang itu dari mananya. Sementara pengakuan dapat beli dari online,” tandasnya.
Atas kejadian tersebut, tersangka kini mendekam di balik jeruji Polresta Cirebon, dijerat dengan pasal 196 jo pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (cep)