Imron menambahkan, kebijakan PPKM Darurat sendiri dinilai efektif mempercepat penanganan Covid-19. Karena, tingkat mobilitas masyarakat berhasil diturunkan. Seluruh anggota satgas Covid-19 Kabupaten Cirebon sudah diinstruksikan untuk memberikan sanksi kepada pelanggar prokes, mulai dari sanksi ringan, sedang, hingga berat. (jerrell/dri)