Aturan perjalanan, untuk masyarakat umum yang menggunakan transportasi bisa menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama ataupun menunjukan hasil swab antigen maksimal 1 hari sebelum keberangkatan. Namun, untuk pengemudi kendaraan logistik dikecualikan dari aturan tersebut.
Ketua Harian Satgas Covid-19 Drs H Agus Mulyadi MSi menjelaskan bahwa Level 3 maupun Level 4 itu sama saja dengan dengan darurat. Karenanya penyekatan jalan dan pemadaman PJU serta monitoring tetap dilakukan. “Jadi sebenarnya sama saja,” kata pria yang akrab disapa Gus Mul itu kemarin.
Namun demikian, sambung Gus Mul, pihaknya akan melakukan evaluasi. Salah satu yang akan dievaluasi itu adalah soal penyekatan. “Penyekatan intinya menekan mobilitas dan berjalan baik,” terangnya.
Adapun masuk Level 4, Gus Mul menjelaskan, karena Kota Cirebon adalah pusat jasa dengan mobilitas cukup tinggi. Terkait angka kasus, Gus Mul mengatakan saat ini angka keterpaparan Covid-19 meningkat, tapi angka kesembuhan juga meningkat. Adapun angka kematian meski landai, tapi trennya naik.
Kemudian terkait pelanggaran selama PPKM Darurat, mengacu data sampai 15 Juli, pelanggaran yang disidangkan sebanyak 339 dengan denda Rp154 juta. “Kalau lihat trend Operasi Yustisi memang mengalami penurunan pelanggaran. Untuk denda Rp154 juta masuk ke kas daerah karena ini pelanggaran perda,” pungkasnya. (jerrell/abd)