Ketiga, pemerintah desa harus mempunyai tujuan yang sama dengan Pemkab Indramayu yaitu mewujudkan Indramayu Bermartabat (Bersih, Religius, Maju, Adil, Makmur dan Hebat) dengan Misi Sapta Nata Mulia Jaya.
Keempat, para kuwu harus segera menyusun RPJM desa tahun 2021-2027, RKP desa dan APB desa yang prosesnya wajib mengikuti mekanisme dan prosedur sebagaimana telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kelima, katanya, keuangan desa harus dikelola berdasarkan azas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
Sedangkan poin yang keenam adalah para kuwu harus segera menginventarisir dan memelihara semua aset pemerintah desa, baik aset yang bergerak maupun aset yang tidak bergerak. (oet)