Di tempat yang sama, Kabid Penyuluhan dan Pengaduan DPMPTSP Kabupaten Cirebon, Ahmad Muzamil menjelaskan, IMB revitalisasi pasar Desa Jungjang telah dikeluarkan. Sesuai dengan dokumen pendukungnya. Bahkan sudah ditunjukkan baik dari DPKPP dan Dinas Perhubungan.
“Ketika di lapangan terjadi perubahan, bukan IBM yang harus diubah. Tapi, pengembanglah yang harus taat dengan aturan. Artinya, tidak semudah itu, merevisi IMB. Sementara bangunan juga belum ada,” imbuhnya. (sam)